Sambutan
Om
Swastyastu
Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana mempunyai tugas pokok untuk merumuskan
kebijakan teknis dan memberikan pelayanan di Bidang Ketentraman, Ketertiban dan
pelayanan umum kepada masyarakat. Hal ini mengandung pengertian ketentraman dan
ketertiban yang diwujudkan diatur dan atau dibatasi sesuai dengan aturan-aturan
dalam Perda Kabupaten Jembrana. Dengan kata lain tugas Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Jembrana membantu kepala daerah menyelenggarakan Ketentraman
dan Ketertiban umum.
Berdasarkan
tugas pokok tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana memiliki
kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga yang mengganggu ketertiban
umum, melakukan pemeriksaan dan tindakan refresif non-yustisial terhadap warga
atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah.
Selaku
instansi penindak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana dalam
penegakan Perda tetap lebih mengedepankan pola persuasif, preventif dan
refresif. Dalam arti para pelanggar perda diingatkan dan dibina bahwa
kegiatannya melanggar Perda.
0 Komentar