Sambutan

Om Swastyastu

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana mempunyai tugas pokok untuk merumuskan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan di Bidang Ketentraman, Ketertiban dan pelayanan umum kepada masyarakat. Hal ini mengandung pengertian ketentraman dan ketertiban yang diwujudkan diatur dan atau dibatasi sesuai dengan aturan-aturan dalam Perda Kabupaten Jembrana. Dengan kata lain tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana membantu kepala daerah menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban umum.

Berdasarkan tugas pokok tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pemeriksaan dan tindakan refresif non-yustisial terhadap warga atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Selaku instansi penindak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana dalam penegakan Perda tetap lebih mengedepankan pola persuasif, preventif dan refresif. Dalam arti para pelanggar perda diingatkan dan dibina bahwa kegiatannya melanggar Perda.