Satpol PP Kabupaten Jembrana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Satpol PP sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksana kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksana evaluasi dan pelaporan sesuai sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksana administrasi Satpol PP sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tugasnya.
0 Komentar