Pelayanan Pengaduan Pelanggaran PERDA/
PERKADA Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana
Dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum yang aman dan kondusif, Satpol PP Kab. Jembrana telah memiliki Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada termasuk pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan).
Bagaimana caranya?
1. Datang ke Kantor
Satpol PP Kab. Jembrana menemui Petugas pada Meja LAYANAN PENGADUAN PELANGGARAN
PERDA lalu sampaikan informasi yang ingin dilaporkan.
2. Menghubungi Nomor
Layanan Pengaduan Via Telpon/ SMS/ WhatsApp lalu sampaikan informasi yang ingin dilaporkan.
Waktu Pelayanan:
1. Pelayanan Kantor
dibuka setiap Hari Senin s/d Hari Jum’at: Pukul 08:00 s/d 15:30 WIB;
2. Layanan Via Telpon/
SMS/ WhatsApp dibuka setiap hari (24 Jam).
Biaya Pelayanan:
Pelayanan Tidak dipungut biaya (gratis). Apabila anda dimintai uang,
Laporkan!
Jaminan Keamanan & Keselamatan:
1. Pelapor akan
dirahasiakan identitasnya, dan dijamin keselematannya.
2. Merahasiakan segala
bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun.
Anda Tidak Puas dengan Layanan Kami?
· Laporkan apabila anda tidak merasa puas dengan layanan kami, sikap
petugas tidak ramah/ sopan, pelayanan tidak tepat, tidak sesuai Visi Misi
Pelayanan, tidak sesuai dengan Motto Pelayanan, Pungli, Lamban dan sebagainya.
· Anda juga dapat mengisi kuesioner pelayanan kami. (Wajib mengisi
Kuesioner bagi yang telah menerima layanan). Kuesioner berfungsi perbaikan
mutu/ kualitas pelayanan. Kuesioner dapat diperoleh dengan meminta kepada
Satpol PP Kabupaten Jembrana atau dapat diisi: disini
0 Komentar