Pelayanan Pengaduan Pelanggaran PERDA/ PERKADA Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana

Dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum yang aman dan kondusif, Satpol PP Kab. Jembrana telah memiliki Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada termasuk pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan).

Bagaimana caranya?

1. Datang ke Kantor Satpol PP Kab. Jembrana menemui Petugas pada Meja LAYANAN PENGADUAN PELANGGARAN PERDA lalu sampaikan informasi yang ingin dilaporkan.

2.   Menghubungi Nomor Layanan Pengaduan Via Telpon/ SMS/ WhatsApp lalu sampaikan informasi yang ingin dilaporkan.

Waktu Pelayanan:

1.     Pelayanan Kantor dibuka setiap Hari Senin s/d Hari Jum’at: Pukul 08:00 s/d 15:30 WIB;

2.     Layanan Via Telpon/ SMS/ WhatsApp dibuka setiap hari (24 Jam).

Biaya Pelayanan:

Pelayanan Tidak dipungut biaya (gratis). Apabila anda dimintai uang, Laporkan!

Jaminan Keamanan & Keselamatan:

1.     Pelapor akan dirahasiakan identitasnya, dan dijamin keselematannya.

2.     Merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun.

Anda Tidak Puas dengan Layanan Kami?

·    Laporkan apabila anda tidak merasa puas dengan layanan kami, sikap petugas tidak ramah/ sopan, pelayanan tidak tepat, tidak sesuai Visi Misi Pelayanan, tidak sesuai dengan Motto Pelayanan, Pungli, Lamban dan sebagainya.

·     Anda juga dapat mengisi kuesioner pelayanan kami. (Wajib mengisi Kuesioner bagi yang telah menerima layanan). Kuesioner berfungsi perbaikan mutu/ kualitas pelayanan. Kuesioner dapat diperoleh dengan meminta kepada Satpol PP Kabupaten Jembrana atau dapat diisi: disini