Kegiatan Pengawasan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana. Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Adminduk dan Perbup Jembrana Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen Serta Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana Nomor: 800/ /Satpol.PP/2022, Tentang Melaksanakan tugas Pengawasan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dimana Kegiatan dilakukan pada Bidang Penegakan Perundang - undangan Daerah di pimpin langung Oleh Kepala Bidang I Ketut Jaya Wirata, SH dilaksanakan pada hari Senin, 25 April 2022.
Diawali dengan Kordinasi di Kantor Kel. Lelateng yang di terima langsung oleh Lurah Lelateng, Kasi Trantib Kel. Lelateng dan Satu Staf Kelurahan Lelateng dan selanjutnya bersama-sama langsung menuju lokasi Rumah kos yang ada di Lingkungan Terusan Lelateng kegiatan ini langsung di ikuti oleh Kasi Wasbin, I Made Rudita, SE. Tujuan kegiatan ini untuk melaksanakan tertib administrasi bagi Penduduk Pendatang yang ada di kab. Jembrana.
Dalam Kegiatan Pengawasan Penduduk Non Permanen di Kel. Lelateng di Temukan 13 (Tiga Belas) orang Penduduk Pendatang yang ada di Lingkungan Terusan Lelateng.Dari 13 (Tiga belas) orang Penduduk Pendatang tersebut 2 (dua) orang yang sudah memilik Surat Keterangan Penduduk Non permanen dan yang 11 (Sebelas) orang kami berikan Surat Pernyataan dan untuk menandatanganinya dan kami sarankan agar segera membuat Surat ketrangan Penduduk Non Permanen melalaui Kepala Lingkungan Setempat.
Dari hasil temuan tersebut Sat.Pol.PP Jembrana memberikan himbauan kepada Penduduk Pendatang yang menempati Rumah Kos agar mengurus kelengkapan administrasi kependudukan sebagai Penduduk Non Permanen yang ada di wilayah Kab. Jembrana serta diarahkan bagi Penduduk Pendatang yang belum melapor dan belum mempunyai Surat Keterangan Penduduk Non Permanen ke Kantor Kelurahan Lelateng untuk segera mengurus Suket Penduduk Non Permanen melalui Kepala lingkungan Terusan.
0 Komentar