Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Sat.PolPP dimana Satpol PP Kabupaten Jembrana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat. Kasat Pol.PP I Md. Leo Agus Jaya, S.Sos., M.Si menginisiasi anggota Sat.Pol.PP Kabupaten Jembrana ditugaskan di setiap desa/kelurahan pada seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Penempatan ini mirip seperti penugasan satu anggota TNI/Polri yang disebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa. “Kami tugaskan satu anggota di setiap desa, bukan ngantornya di kantor desa. Tetapi yang bersangkutan bertanggungjawab atas desa bersangkutan. Anggota Satpol PP ini bertugas menyerap informasi di desa/kelurahan, jika adanya indikasi pelanggaran perda, Anggota Satpol PP  ini agar bekerjasama dengan aparat desa/kelurahan,

Pada hari Jumat tanggal 1 April 2022, Kasat Pol.PP I Md. Leo Agus Jaya, S.Sos., M.Si melaucing dan melepas anggota Sat.PolPP untuk melaksanakan tugas di masing-masing desa/ kelurahan se Kabupaten Jembrana. Dalam acara pelepasan tersebut Kasat Pol.PP memaparkan tugas Anggota Sat.PolPP di masing-masing desa/kelurahan adalah menyerap informasi pelanggar perda yang terdiri atas bangunan yang tanpa izin, villa, penginapan, dan tempat hiburan tanpa izin. Serta tidak menutup kemungkinan melakukan penanganan dan penangkapan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) yang bisa saja mengganggu keamanan dan tetertiban umum. Termasuk penertiban gepeng yang biasanya marak terjadi di Wilayah Kabupaten Jembrana.