Kegiatan Non Yustisi Penertiban Reklame di Kec. Melaya dan Kec. Negara. 
I. Dasar
1. Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame 
2. Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana Nomor : 800/ 2630 /Satpol.PP/2022, tentang melaksanakan Kegiatan Non Yustisi Penertiban Reklame di Kec. Melaya dan Kec. Negara. 

II. Pelaksanaan kegiatan :
1. Waktu :
Hari/tgl.    :  Kamis, 31 Maret 2022.
Mulai jam :  09.00 wita.
Selesai.     :  12.00 wita. 

2. Lokasi Kegiatan 
1. Kec. Melaya : (Jln Denpasar Gilimanuk)
- Desa Melaya
- Desa Candikusuma
- Desa Tuwed
- Desa Tukadaya
2. Kec. Negara : ( jln. Dps - Gilimanuk)
- Desa Banyubiru
- Desa Kaliakah
- Kel. Banjar Tengah
- Kel. Dauhwaru 
3. Kronologi Kegiatan :Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dengan sasaran penertiban terhadap Reklame yang dipasang tidak pada tempatnya, Reklame tanpa ijin dan atau habis masa berlaku. 

4. Temuan :
1. Di Kecamatan Melaya ditemukan  total 4 (empat) buah pelanggaran reklame, dengan rincian sebagai berikut :
a. Desa Melaya, Banner sebanyak 2 buah
b. Desa Tuwed, Banner sebanyak 2 buah 
2. Di Kecamatan Negara, ditemukan total 36 buah pelanggaran reklame, dengan rincian sebagai berikut :
a. Desa Banyubiru : 
- Pamflet , sebanyak 1 (satu) buah
- Banner, sebanyak 13 buah
- Ban Bekas, sebanyak 4 (empat) buah
- Spanduk, sebanyak 1 (satu) buah
b. Desa Kaliakah :
- Banner, sebanyak 7 (tujuh) buah.
- Sepanduk. sebanyak 1 (satu) buah
c. Kel. Banjar Tengah, Banner sebanyak 8 (delapan) buah
d. Kel. Dauhwaru,  Banner sebanyak 1 (satu) buah. 
5. Solusi/tindakan
1. Koordinasi dengan Seksi Trantib Kec. Melaya terkait persiapan dan penetapan sasaran penertiban. 
2. Reklame yang melanggar kami turunkan dan sebanyak 36 reklame kami bawa untuk diamankan ke Mako Satpol.PP. 
3. Ban bekas, reklame tambal ban sebanyak 4 (empat) buah kami serahkan ke pemilik yang kebetulan ada dilokasi dan kami berikan pembinaan serta peringatan untuk tidak lagi memasang di tempat yang dilarang.

6.  Hasil Kegiatan
1. Dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan  total  40 pelanggaran reklame dengan jenis Spanduk, Pamflet, Banner dan Ban bekas 
2. Reklame yg melanggar kami turunkan dan dibawa ke Kantor Satpol.PP Kab Jembrana dan 4 (empat) buah diserahkan ke pemiliknya di lokasi.
3. Kegiatan berakhir pada jam 12.00 wita dan selama dalam pelaksanaan kegiatan Non Yustisi Penertiban Reklame dapat berjalan aman dan kondusif.


III. Catatan/saran
Diperlukan sinergitas semua pihak terkait dalam kegiatan penertiban dan pengawasan Reklame serta agar pengempu kegiatan (Dinas Perijinan) dapat memberikan pembinaan kepada pemohon khususnya terkait lokasi pemasangan. 

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan dan  serta foto kegiatan terlampir