I. Dasar :
Perda. Kab.Jembrana No.3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
KOORDINATOR KEGIATAN :
Bid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah
1. I Ketut Jaya Wirata, SH
2. I Gede Ketut Gunadika, SH (Kasi Penegakan)
3. I Mase Rudita, SE ( Kasi Pengawasan dan Pembinaan )
4. Agus Yuliantara, SE ( Kasi. Opsdal )
Personil Hadir :
1. Gusti Bagus Putra Priadi
2. Muhammad Munir
3. I Komang Paramarta
II. Pelaksanaan Kegiatan :
1. Waktu :
Hari/tgl. : Selasa, 29 Maret 2022
Jam mulai : 09.00 Wita
Selesai. : 12.00 wita
2. Lokasi :
- Jl.Denpasar - Gilimanuk, Desa Baluk, Kec. negara.
3. Kronologis Kegiatan :
Kegiatan Pengawasan Bangunan
4. Temuan :
Ditemukan kegiatan pembangunan Toko yang belum memiliki Ijin Bangunan.
5. Solusi / tindakan :
Diarahkan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan segera menyelesaikan Ijin Bangunan.
0 Komentar