Kegiatan Non Yustisi Terkait Dengan Pengecekan Ijin Toko Modern Yang Berjaringan Di Kecamatan Mendoyo Dan Kecamatan Jembrana.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan ijin-ijin toko modern berjaringan dalam rangka penegakan Perda Kab. Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Paar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Jl. Denpasar Gilimanuk, Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Kab. Jembrana, hari Senin, 21 Maret 2022.
Bidang Kegiatan:
Kabid Gakum
I Ketut
Jaya Wirata , Sh.
Kasi Pengawasan Dan Pembinaan :
I Made Rudita ,Se
Jumlah Personil :
1. I Gde Adnyana
2. I Kade Dwi Wartawan
3. I B Kd Hartawan
4.I Km Suarmita
5. I Wayan Asrama B
6. I Made Mudika
7. I Putu Adi Widiana
II. Pelaksanaan Kegiatan
1. Waktu :
Hari/Tgl. : Senin , 21 Maret 2022.
Mulai
Pukul : 08.00 Wita S/D. 12. 00 Wita .
Lokasi Kegiatan :
Sepanjang Jalan Denpasar Gilimanuk ,
Kecamatan Mendoyo Dan Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Kronologi Kegiatan :
Kegiatan Dilaksanakan Dalam Rangka Pendataan
Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perblanjaan Dan Toko Modern .
Temuan :
Ditemukan 3 (Tiga) Toko Modern Yg Berjaringan Di Kecamatan Mendoyo Dan Kecamatan Jembrana , Yaitu ;
1.
Indo Maret
Pemilik : Huberetus Rudiyanto.
Alamat : Br Baker Bale Agung, Desa
Mendoyo. Kec Mendoyo .
2.
Alfa Mart
Pemilik : Danny Febrianto .
Alamat ; Mendoyo Dangin Tukad,
3. Alfa Mart .
Pemilik ; I Km Mudana ,
Alamat ; Lingkungan Dauhwaru , Kel Dauhwaru,
Kecamatan Jembrana .
5. Solusi/Tindakan :
Menyarankan Dan Menghimbau Kepada Pengusaha Untuk Berkoordinasi Dengan
Pihak Terkait Agar Segera Melengkapi Ijin Ijin
Yang Di Perlukan.
6. Catatan/Saran :
Memberikan Teguran Dan Pembinaan Kepada Pemilik Toko Untuk Mengurus Ijin Yg Harus Dimiliki.
0 Komentar