Kegiatan Non Yustisi Terkait Dengan Pengecekan Ijin Toko Modern Yang Berjaringan Di Kecamatan Mendoyo Dan Kecamatan Jembrana.

Kegiatan pengecekan dan pengawasan ijin-ijin toko modern berjaringan dalam rangka penegakan Perda Kab. Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Paar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Jl. Denpasar Gilimanuk, Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Kab. Jembrana, hari Senin, 21 Maret 2022.

  

Bidang Kegiatan:

Kabid Gakum

I Ketut  Jaya Wirata , Sh.

Kasi Pengawasan Dan Pembinaan :

I Made Rudita ,Se

 Jumlah Personil :

1. I Gde Adnyana

2. I Kade Dwi Wartawan

3. I B Kd Hartawan

4.I Km Suarmita

5. I Wayan Asrama B

6. I Made Mudika

7. I Putu Adi Widiana

 

II. Pelaksanaan Kegiatan

1. Waktu :

Hari/Tgl. : Senin , 21 Maret 2022.

Mulai  Pukul : 08.00 Wita  S/D. 12. 00 Wita .

 

Lokasi Kegiatan :

Sepanjang Jalan Denpasar Gilimanuk , Kecamatan Mendoyo Dan Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.



Kronologi Kegiatan :

Kegiatan Dilaksanakan Dalam Rangka Pendataan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perblanjaan Dan Toko Modern .

 Temuan :

Ditemukan 3 (Tiga) Toko Modern Yg Berjaringan Di Kecamatan Mendoyo Dan Kecamatan Jembrana , Yaitu ;


   1. Indo Maret

    Pemilik :  Huberetus Rudiyanto.

Alamat : Br Baker Bale Agung, Desa Mendoyo.  Kec Mendoyo .

    2. Alfa Mart

   Pemilik : Danny Febrianto .

Alamat ; Mendoyo Dangin Tukad,

     3. Alfa Mart .

Pemilik ; I Km Mudana ,

Alamat ; Lingkungan Dauhwaru , Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana .



 5. Solusi/Tindakan :

 Menyarankan Dan Menghimbau  Kepada Pengusaha Untuk Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait Agar Segera Melengkapi Ijin Ijin   Yang Di Perlukan.

6. Catatan/Saran :

Memberikan Teguran Dan Pembinaan  Kepada Pemilik Toko  Untuk Mengurus Ijin Yg Harus Dimiliki.