Kamis, 5 Mei 2022, berdasarkan laporan masyarakat Adanya bangunan bedeng tempat tinggal yang berada di kawasan jalur hijau dengan berkoordinasi bersama Perbekel Desa Kaliakah, Bendesa Kaliakah Kauh, dan Kelian Banjar Banyubiru Desa Kaliakah Menurut Kelian Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah (I Nengah Suardika) bangunan bedeng tersebut dengan pemilik an. Muhammad Rohim, bekerja di nuris sebagai tukang kebun. Pemilik tanah tersebut berasal dari Denpasar, dan dikontrak oleh Muhammad Rohim, dengan luas tanah yang dikontrak 16 are. Sesuai Perda Kab. Jembrana No. 11 Th 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Jembrana, bangunan tersebut berada di kawasan jalur hijau desa kaliakah, Kec. Negara.
Saat dilokasi bangunan tersebut, petugas tidak adanya pemilik yang tinggal dibangunan bedeng tetapi bangunan tersebut sudah memiliki aliran listrik dan perlengkapan rumah tangga seperti kulkas, tv dan kasur. Tindak lanjut Berkoordinasi bersama Perbekel Desa Kaliakah, Bendesa Kaliakah Kauh, dan Kelian Bnjar Banyubiru, Desa Kaliakah terkait bangunan bedeng tersebut karena dilokasi tidak ada pemiliknya.
0 Komentar