Kamis, 10 Mei 2022, pukul 08.00 – 12.00 dengan
Dasar Giat : Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2011, Tentang
Pajak Reklame Tim Satpol PP Kab. Jembrana melaksanakan sweeping untuk
penertiban reklame di sepanjang jalan Ngurah Rai, Perempatan Jln Gatot Subroto
dan Jln Raya Negara Pengambengan, Kec.
Jembrana dan Kec. Negara, Kab. Jembrana.
Dari kegiatan itu, Satuan Pol PP Jembrana di pimpin langsung oleh Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah I Ketut Jaya Wirata, SH, turun langsung untuk menertibkan reklame seperti Spanduk, Baliho, Banner dan Pamflet yang rusak dan tidak memiliki izin. Kabid. Penegakan Perundang-undangan menjelaskan kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai Program Bupati Jembrana.
“Kami akan terus membersihkan menertibkan
reklame seperti Spanduk, Baliho, Banner dan Pamflet yang rusak dan tidak
memiliki izin karna sudah melanggar No. 5 Tahun
2011, Tentang Pajak Reklame,” kata Jaya Wirata.
Dalam Kegiatan Penertiban Reklama ini ditemukan
spanduk sebanyak 7 buah, Baliho 2 buah serta pamphlet 6 buah. Selama dalam
pelaksanaan kegiatan Non Yustisi Penertiban Reklame dapat berjalan Aman dan
Kondusi.
0 Komentar