Kamis, 10 Mei 2022, pukul 08.00 – 12.00 dengan Dasar Giat : Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2011, Tentang Pajak Reklame Tim Satpol PP Kab. Jembrana melaksanakan sweeping  untuk penertiban reklame di sepanjang jalan Ngurah Rai, Perempatan Jln Gatot Subroto dan Jln Raya Negara  Pengambengan, Kec. Jembrana dan Kec. Negara, Kab. Jembrana.

Dari kegiatan itu, Satuan Pol PP Jembrana di pimpin langsung oleh Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah I Ketut Jaya Wirata, SH, turun langsung untuk menertibkan reklame seperti Spanduk, Baliho, Banner dan Pamflet yang rusak dan tidak memiliki izin. Kabid. Penegakan Perundang-undangan menjelaskan kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai Program Bupati Jembrana.

“Kami akan terus membersihkan menertibkan reklame seperti Spanduk, Baliho, Banner dan Pamflet yang rusak dan tidak memiliki izin karna sudah melanggar No. 5 Tahun 2011, Tentang Pajak Reklame,” kata Jaya Wirata.

Dalam Kegiatan Penertiban Reklama ini ditemukan spanduk sebanyak 7 buah, Baliho 2 buah serta pamphlet 6 buah. Selama dalam pelaksanaan kegiatan Non Yustisi Penertiban Reklame dapat berjalan Aman dan Kondusi.