Penertiban penduduk pendatang (Duktang) non-permanen di Kabupaten Jembrana, terus digencarkan pasca arus balik mudik Lebaran Tahun 2022 guna menjaga keamanan dan ketertiban terhadap administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan Permendagri 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non–permanen, serta Perda Kab. Jembrana no. 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Adminduk.

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, maka Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) bertempat di wilayah Kelurahan Pendem, Rabu, (25/5).


Ditemui setelah kegiatan, I Ketut Jaya Wirata, SH selaku Kepala Bidang penegakan Perundang-undangan Daerah menjelaskan kegiatan sidak ini menyasar 5 lokasi kos-kosan dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan penduduk non permanen semuanya dihuni oleh penduduk lokal Jembrana.

Kegiatan ini dilakukan dengan mengedukasi warga pendatang serta pemilik kos-kosan untuk taan aturan serta ikut serta dalam pengawasan bilamana ada penduduk pendatang yang baru untuk bisa memberitahukan pentingnya malaporkan diri 1x24 jam kepada kepada kelihan dinas setempat.