Penertiban penduduk pendatang (Duktang) non-permanen di
Kabupaten Jembrana, terus digencarkan pasca arus balik mudik Lebaran Tahun 2022
guna menjaga keamanan dan ketertiban terhadap administrasi kependudukan. Hal
ini dilakukan berdasarkan aturan Permendagri 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran
penduduk non–permanen, serta Perda Kab. Jembrana no. 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan
Adminduk.
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut,
maka Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak)
bertempat di wilayah Kelurahan Pendem, Rabu, (25/5).
Ditemui setelah kegiatan, I Ketut Jaya Wirata, SH selaku
Kepala Bidang penegakan Perundang-undangan Daerah menjelaskan kegiatan sidak
ini menyasar 5 lokasi kos-kosan dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan
penduduk non permanen semuanya dihuni oleh penduduk lokal Jembrana.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengedukasi
warga pendatang serta pemilik kos-kosan untuk taan aturan serta ikut serta
dalam pengawasan bilamana ada penduduk pendatang yang baru untuk bisa memberitahukan
pentingnya malaporkan diri 1x24 jam kepada kepada kelihan dinas setempat.
0 Komentar