Satpol. PP Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan Gerai mie gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali Alasannya, karena gerai mie yang memiliki jargon “Mie Pedas Nomor 1 Indonesia” itu belum memiliki izin lengkap. Penyegelan dilakukan oleh personel lengkap Satpol PP didampingi petugas dari Dinas PUPR, Dinas Perijinan serta Disprindagkop Kabupaten Jembrana, Senin 30 Mei 2022.
Kasatpol PP Jembrana I Md Leo
Agus Jaya, S.Sos., M.Si mengatakan penyegelan dan penutupan sementara lantaran
pihak perusahaan belum melengkapi izin-izin yang harus dipenuhi. Sampai
sekarang pihak perusahaan belum melakukan penyesuaian ijin baik itu PBG
Perubahan dan perijinan lainnya. Pihak pengelola juga tidak mengurus
rekomendasi Satgas Covid-19 apalagi mereka hari ini melaksanakan grand opening
yang tentunya akan ada kerumunan, padahal status PPKM level II belum dicabut,"
Dijelaskannya, bahwa dalam PBG
perubahan, karena perusahaan melakukan perubahan pada bentuk dan struktur,
sehingga seharusnya ada tim ahli yang mengkaji. Meskipun sudah ada IMB. Karena
ada perubahan, maka pihak mie gacoan selaku penyewa maka, meminta
kepada pemilik untuk merubah perizinannya.
0 Komentar