Kegiatan Tindakan Non yustisi,
Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Usaha furniture yang Menjemur Bahan
Baku Berupa Papan di Bahu Jalan, yang Sangat Mengganggu Pengguna Jalan dan
Melanggar Peraturan Daerah No. 5 Tahun
2007, Tentang Kebersihan Dan Ketertiban
Umum. (Senin, 22 Juli 2022)
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 Wita, yang di awali dengan Koordinasi dengan Perbekel Desa Tuwed Terkait Keberadaan Usaha Mebel tersebut, Kemudian Langsung Menuju Lokasi di Banjar Berawantangi, desa Tuwed Kecamatan Melaya, Yang didampingi Oleh Kelian Berawantangi Gusti Ayu Komang Sugiandayani.
Di TKP, di temukan Bahan Baku
Berupa Papan Yang dijemur menggunakan Bahu Jalan Sebanyak kira- Kira 15 Kibik
di kanan jalan dan kiri Jalan. Sedangkan Luas jalan yang digunakan untuk
menjemur Papan Tersebut, antara ujung Timur dan ujung barat Kira - kira 30
meter, Baik dikanan Jalan Maupun dikiri Jalan dengan cara disenderkan dengan
Menggunakan Balok Kayu.
Menurut Keterangan yang
bersangkutan bahwa mereka Sudah Membuka Usaha Sudah 4 Tahun. Bahkan dari
keterangan Kelian berawantangi Sudah Pernah ditegur Agar Tidak Menjemur Papan
Tersebut di bahu jalan, Namun Tidak Pernah digubris.
Tidak lanjut dari kegiatan ini Memberikan Surat Pernyataan kepada pemilik usaha furniture agar Segera memindahkan dan Membersihkan Papan Tersebut dari Bahu Jalan,dan Tidak Lagi Menjemur Papan Tersebut dibahu jalan Sampai batas Waktu 15 Hari Sejak Surat Pernyataan itu ditanda Tangani. Kegiatan Berakhir Pukul.10.30 wita
0 Komentar