Kegiatan Tindakan Non yustisi, Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Usaha furniture yang Menjemur Bahan Baku Berupa Papan di Bahu Jalan, yang Sangat Mengganggu Pengguna Jalan dan Melanggar Peraturan  Daerah No. 5 Tahun 2007, Tentang   Kebersihan Dan Ketertiban Umum. (Senin, 22 Juli 2022)

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 Wita, yang di awali dengan Koordinasi dengan Perbekel Desa Tuwed Terkait Keberadaan Usaha Mebel tersebut, Kemudian Langsung Menuju Lokasi di Banjar Berawantangi, desa Tuwed Kecamatan Melaya, Yang didampingi Oleh Kelian Berawantangi  Gusti Ayu Komang Sugiandayani.


Di TKP, di temukan Bahan Baku Berupa Papan Yang dijemur menggunakan Bahu Jalan Sebanyak kira- Kira 15 Kibik di kanan jalan dan kiri Jalan. Sedangkan Luas jalan yang digunakan untuk menjemur Papan Tersebut, antara ujung Timur dan ujung barat Kira - kira 30 meter, Baik dikanan Jalan Maupun dikiri Jalan dengan cara disenderkan dengan Menggunakan Balok Kayu.

Menurut Keterangan yang bersangkutan bahwa mereka Sudah Membuka Usaha Sudah 4 Tahun. Bahkan dari keterangan Kelian berawantangi Sudah Pernah ditegur Agar Tidak Menjemur Papan Tersebut di bahu jalan, Namun Tidak Pernah digubris.

Tidak lanjut dari kegiatan ini Memberikan Surat Pernyataan kepada pemilik usaha furniture agar Segera memindahkan dan Membersihkan Papan Tersebut dari Bahu Jalan,dan Tidak Lagi Menjemur Papan Tersebut dibahu jalan Sampai batas Waktu 15 Hari Sejak Surat Pernyataan itu ditanda Tangani. Kegiatan Berakhir Pukul.10.30 wita